Properti memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya. Kepemilikan properti dibuktikan dengan adanya sertifikat. Masing-masing jenis akta memiliki kekuatan hak atas properti.
source picture : http://www.kiteleys.co.uk/
Berikut jenis-jenis sertifikat dalam properti yang kami lansir dari okezone.
1. Hak Milik , yaitu hak turun menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Hak Guna Bangunan yakni hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 wacana Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Hak Guna Usaha , yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
4. Hak Pakai yakni hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langusng oleh Negara atau tanah milik orang lain sesuai perjanjian, yang bukan perjanjian sewa-menyewa ataui perjanjian pengolahan tanah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yakni milik atas satuan yang bersifat bab bersama, benda bersama, dan tanah yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan;
6. Hak Pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sumber http://huniankreatif.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar